Halaman

Minggu, 14 Desember 2008

JIWA KEAGAMAAN DALAM PRIBADI YANG MATANG

Didalam al-qur’an terdapat istilah-istilah yang dikaitkan dengan pengertian psikologi antara lain, nafs, ruh dan af’idah, disampaing masih banyak lagi istilah-istilah lain yang sedikit banyak memeliki hubungan dengan pengerian psikologi. Maka, ”Nafs” sering diterjemahkan sebagai ”Jiwa, diri, atau pribadi”. Al-qur’an memberi tingkatan nafs atau pribadi dalam tiga macam, yaitu:

  1. Nafsu al-amarah, yaitu pribadi yang cenderung pada kejahatan, jiwa yang cenderung mengikuti kebutuhan biologis, hawa nafsu belaka.
  2. Nafsu al-lawwamah, yaitu pribadi yang menyesali karena sering mengalami konflik batin. Antara kecenderungan mengikuti hawa nafsu, dengan kesadaran hati nurani mengikuti tuntunan ilahi. Ia akan menyesali dirinya sendiri, karena dalam perjuangannya menuju kebaikan masih sering dikalahkan hawa nafsunya.
  3. Nafsu al-mutmainnah, yaitu pribadi yang tenang dan matang karena tulus melaksanakan kewajiban seseuai kemampuan dan ridha menjauhi larangan, sehingga kejiwaannya berkembang selaras dengan fitrahnya.

Jiwa keagamaan sebenarnya merupakan wujud mental dari pribadi, yaitu sikap dan perilaku keagamaan yang terorganisasi dalam sistem mental dari kepribadian yang dalam proses perkembangannya bisa mengalami pasang surut.

Dalam perkembangan jiwa seseorang, pengalaman kehidupan beragama sedikit demi sedikit makin mantap sebagai unit yang otonom dalam keperibadiannya. Unit ini merupakan suatu organisasi yang disebut ”kesadaran beragama” sebagai suatu hasil peran fungsi kejiwaan terutama motivasi, emosi dan inteligensi. Motivasi berfungsi sebagai daya penggerak mengarahkan kehidupan mental. Emosi berfungsi melandasi dan mewarnai, sedangkan inteligensi yang mengorganisasi dan mempolakannya. Bagi seseorang yang memiliki kesadaran beragama yang matang, pengalaman kehidupan beragama yang terorganisasi tadi merupakan pusat kehidupan mental yang mewarnai keseluruhan aspek kepribadiannya. Kesadaran beragama merupakan dasar dan arah dari kesiapan seseorang mengadakan tanggapan, reaksi, pengolahan dan penyesuaian diri terhadap rangsangan yang datang dari dunia luar.

Meski kesadaran beragama itu melandasi berbagai aspek kehidupan mental dan terarah pada berbagai macam obyek, akan tetapi tetap merupakan suatu sistem yang terorganisasi sebagai bagian dari sistem mental seseorang. Jadi kedasaran beragama yang mantap ialah suatu disposisi dinamis dari sistem mental yang terbentuk melalui pengalaman serta diolah dalam kepribadian untuk mengadakan tanggapan yang tepat, konsepsi pandangan hidup, penyesuaian diri dalam bertingkah laku, dan itu merupakan suatu proses yang tidak pernah berhenti. Dengan demikian kesadaran beragama seseorang tak pernah mencapai kesempurnaan. Ia akan berusaha terus mencapai kepribadian yang diidealkan yang dalam bahasa al-qur’an mencapai tingkatan ”Nafsu al-mutmainnah” sebuah prestasi pribadi yang sangat tinggi dihadapan Allah yang dalam istilah agama yang lain disebut tingkatan ”Taqwa”.

Berbicara jiwa keagamaan dalam pribadi yang matang pada hakekatnya adalah berbicara tentang manusia sebagai khalifahtullah fil ardhi” yang dibekali tambahan hidayah yaitu akal dan agama sebagai suatu kesatuan hidayah Tuhan yang bersimbiosis dalam diri manusia, karena sebenarnya produk keduanya (agama dan akal) dalam banyak hal tak bisa dipisahkan meski dapat dibedakan. Apalagi jiwa keagamaan yang mantap dalam pribadi yang matang akan mampu membentuk mental attitude yang siap menghadapi segala bentuk penyakit fisik maupun psikis.

Jiwa keagamaan sebagai sistem mental kepribadian yang dinamis dan historik jelas hanya akan tumbah dalam pribadi yang matang yang dilukiskan agama sebagai Nafs al-mutmainnah yaitu pribadi yang tenang dan matang kerena telah mencapai tingkatan mental takwa, atau dalam tataran perilaku disebut ihsan yaitu tingkat ketulusan berbuat yang terbaik semata untuk mencari keridkaan Allah.

Secara teoritis, kepribadian yang matang memiliki ciri- ciri seperti di ungkapkan Gordon W. Allport antara lain:

  • Kemampuan mengembangkan kebutuhan psikologis, ruhaniah menuju pada pemuasan ideal, mampu mengendalikan hawa nafsu dengan menghargai norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
  • Kemampuan instruspeksi dan merefleksi diri sendiri, memandang diri sendiri secara obyektif untuk mendapatkan pemahaman tentang hidup dan kehidupan.
  • Memiliki falsafah hidup yang utuh, yaitu pandangan hidup yang terarah dan pola hidup yang terintegrasi.

Kematangan kepribadian yang didasari jiwa keagamaan akan menunjukkan kematangan sikap dalam menghadapi berbagai masalah, norma, dan nilai-nilai yang ada dimasyarakat, juga terbuka terhadap semua realitas, serta mempunyai arah tujuan yang jelas dalam cakrawala hidup. Dampak dari semua itu, aspek kejiwaannya terhindar dari sikap yang impulsif, egosentris dan fanatik buta, ia mengedepankan kebenaran dan toleran terhadap perbedaan.

Kepribadian yang didasari jiwa keagamaan akan terhidarkan dari ketidakstabilan jiwa yang terjadi bisa karena gangguan kesehatan badan, gangguan lingkungan sosial, atau karena situasi baru yang dihadapi individu yang dapat menggoncangkannya. Proses konflik psikis ini dapat membuat individu “sangat kuat rasa bencinya (higly disagreeable) yang dapat mengubah kestabilan mental emosional individu.

Imam ar-Razy menyatakan, al-amradhu er ruhaniyyah atau gangguan rohaniyah itu ialah segala hal yang tidak menuruti petunjuk agama, atau dalam arti lain imannya yang masih belum kuat. Senada dengan Sigmund Freud, ego seseorang akan merasa bangga kalau dia hidup atau bertabiat sebagai orang-orang yang baik (saleh), memikirkan dan melaksanakan yang baik-baik, dan merasa malu kepada diri sendiri jika dia dikalahkan oleh godaan-godaan (maksiat). Disinilah biasanya budaya buruk masyarakat yang terdapat dalam lingkungan memiliki peran yang negatif terhadap kepribadian seseorang. Artinya jiwa keagaamaan yang ada tidak serta merta selamanya stabil dalam diri seseorang, apalagi kebanyakan keimanan seseorang itu merupakan kondisi kejiwaan yang bisa bertambah dan berkurang, terutama bagi mereka yang masih tergolong tingkatan nafsu al-lawwamah.

Rabu, 19 November 2008

MEMBEBASKAN AGAMA DARI OTORITARIANISME

Pada dasarnya agama itu sebatas petunjuk melengkapi hidayah lain yang melekat pada diri manusia seperti, instink, gharizah dan akal. Karena itu tugas seorang Rasul Muhammad tak lebih hanya menyampaikan saja secara bebas dan tulus, tak ada otoritas untuk memaksa manusia mengikutinya, bahkan terhadap kerabatnya (paman) sendiri. Seperti dikatakan sendiri oleh rasul Muhammad, ia diutus semata untuk menyempurnakan akhlak manusia, bukan untuk membangun kekuasaan. Ia mengajarkan nilai-nilai universal kepada ummat manusia. Ia memformat nilai-nilai tersebut dalam sebuah ajaran syari’ah yang didalamnya mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan meliputi: landasan berkepercayaan dan berkeyakinan yang bebas dan terbuka, hukum-hukum yang penegakannya mejunjung tinggi rasa keadilan dan norma – norma pergaulan bermasyarakat yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulya.
Agama bukan idiologi dan doktrin tertutup, ia ujaran yang bersifat terbuka dan berorientasi jauh kedepan, menjunjung tinggi akal pikiran dan kreativitas, ia toleran terhadap perbedaan dan perubahan. Ajarannya bersifat membebaskan manusia untuk terus berijihad mencari kebenaran dalam wujudnya yang disesuaikan dengan kepentingan yang maslahah bagi kemanusiaannya. Oleh karena itu, ketika agama dijadikan alat legitimasi politik Negara/lembaga atau golongan/partai politik, maka agama menjadi kehilangan elan fitalnya yang membebaskan berubah menjadi doktrin tertutup dan otoriter.
Akibatnya agama tidak lagi menjadi sumber inspirasi manusia dalam membangun kehidupan dunianya, melainkan hanya sebatas tempat pelarian akibat ketidak berdayaannya menghadapi perubahan yang begitu cepat dalam hidupnya. Wahyu yang wujudnya berupa teks suci merupakan kitab terbuka yang sangat toleran terhadap perbedaan dan perubahan menuju yang lebih bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaannya. Teks suci tersebut harus diposisikan sebagai teks yang bebas dibaca di interpretasikan oleh siapapun tanpa ada sekat primordialisme, seperti diungkapkan dalam sebuah hadis Nabi “ la rahbaniata fi al-Islam”, tak ada seorangpun (setelah Nabi) yang diberi otoritas oleh Tuhan menyampaikan dan menginterpretasikan kebenaran mutlak atas nama Tuhan. Jadi lembaga semacam MUI tak dibutuhkan ummat yang dibutuhkan ummat adalah lembaga yang dapat melayani kebutuhan social ummat, seperti mengentas kemiskinan, kebodohan dan melindugi minoritas dari ancaman hegemoni mayoritas.

Rabu, 22 Oktober 2008

KESALEHAN RITUAL VS KESALEHAN SOSIAL

Nabi dalam hadisnya pernah menjelaskan tentang orang muslim kelak diakhirat akan mengalami kebangkrutan (muflis) karena ketika meninggal hanya membawa pahala salat, puasa dan haji. Disisi lain dia tidak mampu membangun kesalehan sosial yaitu berbuat kebajikan atas sesamanya, bahkan cenderung menjadi orang yang mementingkan dirinya sendiri. Dalam teks hadis tersebut Nabi menerangkan bahwa pahala ibadah ritual mereka akan ditukarkan dengan dosa-dosa orang yang mereka sakiti atau langgar hak-haknya ketika hidupnya di dunia.


Dalam sebuah hadis yang lain Nabi Muhammad memberi apresiasi tiga bentuk kesalehan sosial yang dalam bahasa hadis tersebut disebut sebagai: sodaqatun jariyatun, ilmun yuntafa'u bihi, dan waladun shalihun yad'ulah. ketiganya merupakan sebuah amalan yang pahalanya tak pernah pupus dan bertambah terus meski orang yang beramal tersebut sudah meninggal.


Ketiga bentuk kesalehan sosial diatas jika ditinjau dari perspektik pengelolaan manajemen modern sebenarnya bisa dipahami sebagai upaya sistimatis Nabi menancapkan tiga tonggak dasar pembangunan masyarakat modern yaitu memperkuat infrastruktur masyarakat, membangun sain dan teknologi dan menyiapkan sumberdaya manusia yang handal.

Melihat fenomena masyarakat Islam sekarang terlihat bahwa mereka lebih mengedepankan kesalehan ritual (simbolik) daripada kesalehan sosial, seperti mereka lebih suka beribadah haji berkali-kali daripada consern membangun fasilitas pendidikan, pemimpin mereka lebih peka terhadap hal-hal yang bersifat menjaga kemurnian dan kebakuan sebuah ajaran dari pada peka menyelesaikan problem sosial masyarakat dengan melakukan reinterpretasi ajaran atau bahkan kalau perlu melakukan dekonstruksi ajaran. Bukankah agama diturunkan untuk kemaslahatan manusia? Seharusnya sudah waktunya agama banting stir dari orientasi halal haram dari perspektif hukum kepada orientasi pelayanan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan perinsip mencari kemudahan untuk sampai kepada kemaslahatan dan kesejahteraan.

Kamis, 16 Oktober 2008

Seks berdasar Cinta dan Norma Masyarakat

Seks sebagaimana makan dan minum adalah kebutuhan muyassar manusia, suatu yang mustahil dihindari. Ketika kebutuhan seks itu muncul hampir dipastikan manusia tak bisa menghindar. Sebagai makhluk biologis ia terdesak dari dalam untuk segera memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi sebagai makhluk psikologis dan sosial ia mesti mempertimbangkan nilai-nilai yang disepakati masyarakat, apakah masyarakat bisa menerima atau menolak model pemenuhan kebutuhan seks tersebut.
Sebaliknya cinta adalah sebuah anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia yang dikehendakinya. Cinta adalah suatu kekuatan dari hati (qalbu) yang paling dalam yang manusia sendiri tidak akan mampu mendefinisikan secara akurat kecuali kehadirannya dirasakan sebagai suatu yang menggetarkan dan menyebabkan semuanya menjadi indah dan menggairahkan.
Wilayah Seks dan Cinta sebenarnya berbeda dalam dimensinya. Seks adalah kebutuhan tubuh, sedang cinta kebutuhan ruhaniyah, tapi keduanya berada dalam diri manusia seutuhnya. Artinya seks berdasar cinta berbeda dengan seks semata-mata pemenuhan hawa nafsu. Pemenuhan seks berdasar cinta itu suci, jika dilihat dari esensinya, apakah dilakukan dalam wadah pernikahan atau diluar pernikahan?
Mempertimbangkan norma yang disepakati masyarakat dalam memenuhi kebutuhan seksual itu sebenarnya diluar esensi masalah diatas, artinya norma tersebut masih bisa disesuaikan dengan perkembangan dan kemaslahatan manusia. Dan jika itu terkait dengan nilai agama maka tentunya perlu juga ditinjau kembali makna atau definisi "Zina" itu sendiri dengan segala konsekwensinya agar masyarakat makin memiliki pilihan yang lebih banyak dan tentunya dapat menjawab permasalahan kontemporer.
Para pembaca jangan emosional membaca pikiran saya ini, karena ijtihad itu salahpun masih dihargai dari pada hanya bisa menebarkan kemarahan dan kebencian.